UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG

UPT Perpustakaan

  • Beranda
  • Panduan
  • Profil
    Sejarah Falsafah Logo Pustakawan Info Perpustakaan Tugas dan Fungsi Visi dan Misi Struktur Organisasi Fasilitas
  • Pelaporan
    SOP Laporan Tahunan Dokumen Kerjasama
  • Layanan
    Perpustakaan Digital Keanggotaan Baca Daftar Keterlamabatan Pinjam Pinjam Koleksi Perpanjang Peminjaman Mandiri Bebas Pustaka Konsultasi Mendeley Referensi Usul Koleksi
  • E-Resources
    Indonesiana
    • Batavia Digital
    • Candi di Indonesia
    • Dokumentasi Perfilman Indonesia
    • Dokumentasi Sastra Indonesia
    • Kepustakaan Presiden RI
    • Keraton Nusantara
    • Pernaskahan Nusantara
    • Pusaka Indonesia
    • Kepustakaan Tokoh Pahlawan P. Diponegoro
    • Kepustakaan Tokoh Pahlawan Jenderal Soedirman
    • Kepustakaan Tokoh Perfilman
    • Khasanah Pustaka Nusantara
    • Perpuspedia
    • Literasi Kanker Indonesia
    Pencarian
    • Indonesia One Search
    • DOAJ
    • Google Scholar
    • Scopus
    • JDIH
    • Bibliografi Nasional Indonesia
    • Katalog Induk Nasional
    Muhammadiyah
    • Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    • PW Muhammadiyah Jabar
    Sumber Literasi
    • Ebook Perpusnas
    • Ebook Islam
    • Google Experiments
    • Sumber Belajar Kemdikbud
    • Ebook
  • E-Journal
    Jurnal Islam
    • Journal Of Indonesian Islam
    • Journal UIN Bandung
    • Journal UAD
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (HAPI)
Penanda Bagikan

Text

HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (HAPI)

Dr. H.M Nurul Irfan, S.Ag., M.Ag. - Pengarang Utama;

Mengapa Mata Kuliah Hukum Acara Pidana Islam (HAPI) perlu dipelajari? Di samping karena HAPI sebagai mata kuliah wajib, pokok, dan urgen, alasannya adalah karena masalah kepastian hukum, yakni pembuktian pidana mutlak diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum. Sebab, tidak boleh ada keraguan dalam bidang pidana. Hukum pidana yang menyangkut nyawa dan harga diri manusia harus didasarkan atas sebuah kepastian, bukan asumsi, perkiraan, dan persangkaan belaka. Bahkan, sanksi pidana wajib dibatalkan jika ada keraguan.


Ketersediaan
#
UPT PERPUSTAKAAN UM BANDUNG 297.45 NUR h
UMB09533
Tersedia
#
UPT PERPUSTAKAAN UM BANDUNG 297.45 NUR h
UMB09534
Tersedia
#
UPT PERPUSTAKAAN UM BANDUNG 297.45 NUR h
UMB09535
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
297.45 NUR h
Penerbit
JAKARTA : SINAR GRAFIKA., 2023
Deskripsi Fisik
184 halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-391-160-3
Klasifikasi
200
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan Ke-1
Subjek
islam
HUKUM
ACARA
Pidana
Hukum Keluarga Islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG
  • Informasi
  • Layanan
  • OPAC UMBandung
  • Unggah E-SKRIPSI
  • Repository UMBandung
  • E-Journal UMBandung

Tentang Kami

UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bandung merupakan unit kerja yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dalam rangka menunjang Visi dan Misi Universitas dan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Lazismu Jabar Usulkan Koleksi Saran Pengembangan Perpustakaan Penerimaan Mahasiswa Baru

© 2026 — Universitas Muhammadiyah Bandung Islamic Technopreneurial University

Ditenagai oleh Senayan
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?