Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum
Keberadaan Etika Profesi dalam negara hukum bertujuan untuk memberikan pedoman bagi setiap tindakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Doktrin Tri Karma Adyaksa merupakan landasan bagi jaksa dalam posisi sebagai penyangga. Jaksa menentukan terhadap hasil dari suatu proses berperkara di pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal dengan singkatan KPK, merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Etika Profesi Hakim, yang merupakan landasan bagi hakim sebagai mesin “pembaharuan hukum” dan “social engineering”, yang harus mendapat tempat secara demokratis guna mengkreativitaskan dan mempertajam orientasi jelajahnya pada pergumulan sosial dan sekat-sekat yang dapat menghambat “development justice”. Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang membina narapidana agar dapat diterima kembali ke dalam lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang menyebabkannya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan. Keberadaan Etika Profesi Advokat memberikan arah dalam menjalankan profesinya dan menghindari terjadinya pelacuran profesi advokat. Profesi notaris adalah pejabat umum yang mendapat amanat dalam berbagai tugas, serta kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, dan wewenang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum di bidang keperdataan.
Tidak tersedia versi lain